LKPP Tegaskan Larangan Pinjam Bendera, Penguatan Pengusaha Lokal Jadi Kunci Pengadaan yang Transparan

TerkiniJambi
Gambar Ilustratif Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.
Gambar Ilustratif Praktik pinjam bendera atau penggunaan nama perusahaan lain untuk mengikuti pengadaan proyek pemerintah kini secara tegas dilarang melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026.

Dengan demikian, penertiban praktik pinjam bendera dan pemberdayaan pengusaha lokal perlu berjalan beriringan. Pengadaan yang transparan bukan hanya membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat, tetapi juga memastikan proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang bertanggung jawab dan menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi.

Jangan Sampai Aturan Berhenti di Atas Kertas

Larangan pinjam bendera dan kebijakan penguatan peran UMK, usaha kecil, koperasi, serta produk dalam negeri akan efektif apabila diterapkan secara konsisten. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga perlu memastikan penyedia menjalankan kewajiban sesuai kontrak.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, mencegah penyimpangan dalam pengadaan, serta memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari proyek yang dibiayai uang negara.

Pada akhirnya, keberhasilan regulasi pengadaan bukan hanya diukur dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari penerapan yang transparan, akuntabel, dan berdampak pada kualitas pelayanan publik serta pembangunan.

Baca Juga :  Advokat Uji UU Ormas ke MK, Soroti Penerapan Larangan Ormas terhadap Yayasan

 

Catatan redaksi: Artikel ini merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Rincian sanksi terhadap pelanggaran tertentu serta persyaratan prioritas penyedia harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen pengadaan terkait.

 

 

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025