Nilai kerugian negara secara hukum tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perbandingan antara biaya pengerjaan dengan nilai kontrak. Pemeriksaan perlu memperhitungkan spesifikasi barang, komponen biaya, volume, pajak, keuntungan penyedia, biaya distribusi, kualitas pekerjaan, serta dokumen pembayaran.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai adanya pengaturan proyek, perusahaan pinjam bendera, markup harga, maupun keterlibatan Naim, S.H. sebagaimana disampaikan MPRJ masih berupa tudingan pelapor.
Belum terdapat keterangan dalam bahan laporan ini mengenai hasil pemeriksaan Kejati Jambi atas dugaan tersebut. Klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut juga penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai proses pengadaan tenda tersebut.
Selanjutnya, publik dapat menunggu proses verifikasi aparat penegak hukum untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran administrasi pengadaan, konflik kepentingan, perbuatan melawan hukum, atau kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut.
Editor Redaksi @terkinijambi.com





