Khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.
Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program.
Layanan yang Tidak Termasuk Program Pemutihan
Meski memberikan sejumlah keringanan, program pemutihan tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan.
Ketentuan program tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, serta mutasi keluar Provinsi Jambi.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan R4 juga tidak termasuk dalam program tersebut.
Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan
Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah gerai layanan. Masyarakat dapat memanfaatkan Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota.
Syarat Layanan BBNKB II dan Perpanjangan Tahunan
Untuk layanan BBNKB II, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli.
Registrasi Ulang Kendaraan Diingatkan
Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat agar segera melakukan registrasi ulang kendaraan.
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui program pemutihan ini, masyarakat diimbau memanfaatkan periode yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
