Restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak.
Permohonan restitusi tersebut kemudian diperiksa. Dari pemeriksaan itu ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Nilai restitusi yang kemudian ditetapkan mencapai Rp48,3 miliar.
Diduga Ada Permintaan Uang Apresiasi
Dalam perkara tersebut, Mulyono disebut mengungkap kepada pihak PT BKB bahwa proses restitusi dapat dilakukan dengan adanya “uang apresiasi”.
Uang tersebut kemudian diberikan PT BKB kepada Mulyono sebesar Rp1,5 miliar, dengan adanya pembagian untuk Venzo.
Setelah kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Pembagian Uang Rp1,5 Miliar
Menurut perkara yang ditangani KPK, uang yang disebut sebagai uang apresiasi tersebut dibagi kepada tiga pihak dengan rincian:
- Mulyono: Rp800 juta;
- Dian Jaya: Rp180 juta; dan
- Venzo: Rp520 juta.
Pasal yang Disangkakan KPK
Atas dugaan perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





