KPK: Raja Juli Antoni Baru Laporkan Penolakan Gratifikasi Bupati Kuansing Setelah OTT Digelar

TerkiniJambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, baru menyampaikan laporan penolakan gratifikasi yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby,

Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah diketahui melakukan pertemuan dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan amplop itu telah dikembalikan sekitar 10 hari kemudian melalui ajudan pribadinya.

Baca Juga :  Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helen dan Didin ke PN Jambi, Tekhui dan Mafi Masih Perpanjangan Penahanan

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan Menteri Kehutanan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Oknum Kemenag Diminta 'Uang Percepatan' Haji: KPK Ungkap Modus, Tarif USD 2.400–7.000 per Jemaah

 

Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025