Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi perhatian setelah diketahui melakukan pertemuan dengan Suhardiman Amby di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman seusai pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan amplop itu telah dikembalikan sekitar 10 hari kemudian melalui ajudan pribadinya.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang telah disampaikan Menteri Kehutanan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
