JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menempati jabatan saat ini.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, LMI diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga perusahaan tersebut dibentuk untuk memasok ompreng dengan harga yang telah ditentukan oleh tersangka.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa <em>food tray</em> kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” ujar Syarief.
Selain menetapkan harga, penyidik menduga nilai penjualan tersebut telah memasukkan komponen <em>fee</em> yang diduga akan diterima tersangka sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke sejumlah titik SPPG.
Untuk kepentingan penyidikan, LMI ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama.
Atas dugaan perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
