Indeks

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Barang Subsidi, Sudaryono: LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP Tidak Boleh Dipakai

Kepala BGN, Sudaryono, menyusul adanya dugaan sejumlah dapur MBG menggunakan barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN, Sudaryono, menyusul adanya dugaan sejumlah dapur MBG menggunakan barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

JAKARTA, -Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam proses pengolahan makanan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, menyusul adanya dugaan sejumlah dapur MBG menggunakan barang subsidi seperti LPG 3 kilogram, Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurut Sudaryono, seluruh bahan subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat, sehingga tidak boleh digunakan dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis.

“Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon (LPG) 3 kg, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Enggak boleh,” tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

BGN juga mengajak masyarakat, termasuk insan pers, untuk melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang subsidi dalam kegiatan operasionalnya.

Sudaryono memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. BGN akan memberikan teguran, surat peringatan, hingga menghentikan operasional dapur apabila pelanggaran tetap dilakukan.

“Kalau ada yang menemukan dapur menggunakan Minyakita atau barang subsidi lainnya, silakan dilaporkan. Kami akan memberikan surat teguran, surat peringatan. Jika tetap membandel, dapurnya akan kami tutup,” ujarnya.

Dapur MBG Diminta Beli Telur Sesuai Harga Acuan

Selain melarang penggunaan barang subsidi, BGN juga menginstruksikan seluruh dapur MBG membeli telur sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat peternak, yakni Rp25.000 per kilogram.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga di tingkat peternak dan mencegah kerugian akibat anjloknya harga telur di pasaran.

Menurut Sudaryono, Program MBG tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan sebagai instrumen stabilisasi harga komoditas pangan di tingkat petani dan peternak.

Dengan membeli komoditas sesuai harga acuan, program tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha petani dan peternak sekaligus memperkuat rantai pasok pangan nasional.

BGN menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh dapur MBG agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi kualitas layanan maupun kepatuhan terhadap regulasi penggunaan bahan pangan.

 

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version