JAKARTA, – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap dalam sejumlah perkara besar, Don Ritto, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang juga menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya, Don Ritto diberangkatkan dari rumah tahanan sekitar pukul 13.45 WIB dan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Saat keluar dari rumah tahanan, Don Ritto tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia memilih berjalan menuju kendaraan tahanan tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan wartawan.
Perkara Berkaitan dengan Sejumlah Kasus Korupsi
Perkara yang menjerat Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam sejumlah kasus, di antaranya perkara batu bara, PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, Kortastipidkor Polri juga menetapkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka.
Setelah penanganan perkara dialihkan, proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung dengan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan Komisi III DPR RI.
Penyidik Sita Dokumen, Barang Elektronik dan Uang Tunai
Dalam proses penyidikan, Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.
“Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Totok mengungkapkan, uang tunai yang diamankan terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
