JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso Menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, mengatakan AKP Pardiman diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkotika.
“Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” kata Eko di Jakarta, Senin (27/7/2026).
AKP Pardiman diamankan bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Hingga kini, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi maupun perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut.
Bareskrim Tegas Tindak Oknum Polisi Terlibat Narkoba
Sepanjang 2026, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menindak sejumlah anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Pada Februari 2026, penyidik menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Selanjutnya pada Mei 2026, Dittipidnarkoba juga menetapkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan Sasiang, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang berkaitan dengan jaringan bandar narkotika bernama Ishak.
Kasus Kampung Narkoba Gang Langgar
Pada Juni 2026, Bareskrim Polri turut membawa Bripka Dedy Wiratama, anggota Brimob yang diduga membekingi kampung narkoba Gang Langgar di Samarinda, Kalimantan Timur, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, Dedy Wiratama diduga berperan sebagai sniper atau mata-mata yang bertugas mengawasi pergerakan orang-orang yang dianggap mencurigakan, termasuk aparat kepolisian yang berpotensi mengganggu aktivitas di kawasan tersebut.
