Indeks

Batas Muaro Jambi-Musi Banyuasin Bakal Ditinjau, Empat Subsegmen Diusulkan Direvisi

Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dalam rapat yang digelar Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,
Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dalam rapat yang digelar Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri,

SENGETI, – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kembali dibahas di tingkat pemerintah pusat.

Pembahasan tersebut diikuti Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., dalam rapat yang digelar Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (11/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi H. Budhi Hartono, S.Sos., M.T., bersama jajaran terkait.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperjelas sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan batas wilayah kedua daerah dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Empat Subsegmen Batas Diusulkan Direvisi

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Provinsi Jambi menyampaikan usulan revisi terhadap Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 pada empat subsegmen batas daerah.

Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi wilayah serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berharap penyesuaian batas nantinya dapat memberikan kepastian hukum mengenai wilayah administrasi sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam pembahasan tersebut tetap berpedoman pada ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 126 Tahun 2017.

Akan Ada Peninjauan Lapangan

Dari hasil pembahasan, seluruh pihak sepakat untuk melakukan peninjauan lapangan bersama terhadap empat subsegmen yang diusulkan untuk direvisi.

Peninjauan tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan paling lambat pada Desember 2026. Hasil peninjauan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi wilayah sebagai salah satu bahan dalam proses penetapan keputusan selanjutnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version