Anggota DPR Desak Polisi Segera Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo Secara Transparan

TerkiniJambi
Puslabfor polri menggelar olah tempat kejadian perkara tkp di klinik mordent kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Puslabfor polri menggelar olah tempat kejadian perkara tkp di klinik mordent kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Hasbiallah menilai temuan medis awal tersebut perlu didalami melalui autopsi dan uji laboratorium forensik. Ia juga menyinggung latar belakang korban yang disebut sebagai penjaga rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Temuan medis awal ini tentu tidak bisa dipandang sebelah mata dan membutuhkan hasil uji laboratorium forensik serta autopsi yang mendalam. Apalagi, almarhum diketahui merupakan penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan perkara secara terbuka penting dilakukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

“Keterkaitan latar belakang ini membuat spekulasi di tengah masyarakat berkembang semakin liar ke berbagai arah jika tidak segera ditangani secara transparan. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi Polri selain mengusut kasus ini secara sangat serius melalui scientific crime investigation. Hanya ketegasan dan keterbukaan kepolisian yang bisa menjawab kesimpangsiuran publik serta menuntaskan teka-teki kematian almarhum,” katanya.

Baca Juga :  Terjebak Cinta Palsu, Korban Love Scamming di Jakarta Rugi Rp423 Jut

Hasil Penyelidikan Diminta Dibuka ke Publik

Anggota Panja lainnya, Bimantoro Wiyono, meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil penyelidikan harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika terdapat indikasi tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum.

Baca Juga :  Ahmad Dhani segera Dipanggil MKD DPR buntut Dugaan Penghinaan Marga

“Saya minta Polda Metro Jaya bergerak cepat dan usut tuntas! Jangan biarkan kasus ini mengambang. Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,” kata Bimantoro.

Senada, anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim juga meminta penyelidikan dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan agar tidak memunculkan berbagai spekulasi yang dapat mengurangi kepercayaan publik.

“Polda Metro Jaya harus mengambil langkah cepat dan usut tuntas perkara ini! Jangan biarkan penanganannya berlarut-larut tanpa arah,” ujarnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025