Akademisi: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum, Semua Pihak Harus Diusut

TerkiniJambi
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia.

JAKARTA, – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Antoni Putra, menilai publik kini menaruh perhatian besar terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus yang melibatkan pejabat tinggi harus menjadi pembuktian bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan.

“Saya melihat kasus ini sebagai ujian kredibilitas sistem penegakan hukum, tidak hanya perkaranya melibatkan pejabat tinggi, tapi dalam negara hukum ada equality before the law,” kata Antoni dalam diskusi Rule of Law Series 2026: Karut Marut Penegakan Hukum Kasus Eks Jampidsus, Senin (27/7/2026).</p>

Baca Juga :  PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus bergulir di Kejaksaan Agung. Sejak Jumat (24/7/2026), mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Momentum Memulihkan Kepercayaan Publik

Antoni menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih relatif rendah. Kondisi tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh anggapan bahwa lembaga penegak hukum cenderung melindungi anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, ia memandang penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut dapat menjadi momentum bagi institusi penegak hukum untuk melakukan pembenahan internal sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Sita 100 Ribu Ton Batubara, Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Bernilai Ratusan Miliar

Menurut Antoni, apabila perkara ini dapat diselesaikan secara profesional, terbuka, dan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum berpeluang pulih. Sebaliknya, apabila terdapat kesan adanya perlindungan terhadap pihak yang diduga melanggar hukum, reputasi aparat penegak hukum justru akan semakin menurun.

Ia juga menilai pengalihan penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke kejaksaan tidak efisien. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penyidik kejaksaan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025