Akademisi: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum, Semua Pihak Harus Diusut

TerkiniJambi
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi ujian besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Indonesia.

Antoni berpendapat pengalihan tersebut tidak perlu dilakukan. Berbeda halnya apabila perkara diambil alih oleh KPK, karena penyidik KPK memiliki kewenangan tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bukan malah melindungi anggotanya yang secara hukum diduga melakukan tindak pidana,” imbuhnya.

TPPU Dinilai Harus Ikut Diusut

Dalam diskusi yang sama, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menyampaikan keyakinannya bahwa perkara korupsi yang berlangsung dalam waktu lama umumnya berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, apabila unsur TPPU tidak ditemukan dalam proses penanganan perkara, maka hal tersebut dapat menjadi indikator belum optimalnya pengungkapan kasus.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Yenti juga menegaskan pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke kejaksaan tidak memiliki dasar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang ditangani kepolisian ataupun kejaksaan, terutama apabila terdapat potensi konflik kepentingan maupun hambatan dalam penanganannya.

Soroti Proses Penahanan

Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023 tersebut juga menyoroti proses penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK.

Menurut Yenti, tidak digunakannya borgol maupun rompi tahanan saat proses penahanan menjadi perhatian publik. Ia menilai borgol dan rompi tahanan bukan sekadar atribut, tetapi merupakan simbol bahwa seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  Fenomena Kumpul Kebo di Kalangan Pejabat Jawa, Terkuak dari Sejarah hingga Praktik Terkini

“Ini tidak profesional. Jangan meremehkan akal sehat masyarakat,” tegasnya.

Mantan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) periode 2018–2023 itu juga berharap seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun pencucian uang, termasuk yang berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penyuapan, dapat dirampas sesuai mekanisme pemberantasan TPPU.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri keterlibatan pihak lain selain Febrie Adriansyah dan perantaranya yang berinisial DR.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025