Selain itu, muncul dugaan adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit kendaraan yang diadakan. Nilai harga disebut sengaja disusun mendekati batas pagu anggaran yang telah tersedia sehingga mengurangi efisiensi penggunaan keuangan negara.
Tak hanya itu, penyidik menemukan indikasi bahwa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sejak awal untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional.
Hingga kini Kejaksaan Agung masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat internal BGN maupun pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan tersebut.
Penyidik juga membuka peluang untuk memeriksa kembali sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan proses pengadaan 21 ribu unit sepeda motor listrik tersebut.
Perkembangan terbaru ini menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
