Indeks

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Dana CSR BI dan OJK oleh Anggota DPR, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2020–2023.

Dua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem. Keduanya diduga menerima miliaran rupiah yang bersumber dari program sosial BI dan OJK melalui yayasan yang mereka kelola.

Wakil Ketua KPK, Asep Guntur, menjelaskan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR memiliki kewenangan membahas dan menyetujui rencana anggaran BI dan OJK setiap tahun. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya diisi oleh kedua tersangka. Setelah rapat kerja dengan BI dan OJK, Panja menggelar rapat tertutup dan disepakati adanya alokasi dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI.

Menurut Asep, kuota yang disepakati adalah sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan per tahun dari OJK. Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR dan teknis pelaksanaannya diatur dalam rapat lanjutan bersama tenaga ahli dan pelaksana dari BI maupun OJK.

“Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial sesuai proposal, namun oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.

Rincian Dugaan Penerimaan Dana

  • Heri Gunawan – Total Rp15,86 miliar:
    • Rp6,26 miliar dari BI (PSBI)
    • Rp7,64 miliar dari OJK (PJK)
    • Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain

    Digunakan untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.

  • Satori – Total Rp12,52 miliar:
    • Rp6,30 miliar dari BI (PSBI)
    • Rp5,14 miliar dari OJK (PJK)
    • Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain

    Dipakai untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version