JAMBI, – Kabar baik kembali datang bagi petani kelapa sawit di Provinsi Jambi. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Jambi menetapkan harga TBS periode 31 Juli hingga 6 Agustus 2026 mengalami kenaikan tipis
dibandingkan periode sebelumnya.
Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak sawit mentah (CPO) dan inti sawit (kernel), sehingga memberikan dampak positif terhadap harga TBS yang diterima petani mitra di Provinsi Jambi.
Untuk tanaman menghasilkan usia produktif 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.941,73 per kilogram, yang menjadi harga tertinggi pada periode penetapan kali ini.
Sementara itu, berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi secara rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp3.276,44/Kg
- Umur 4 tahun: Rp3.459,28/Kg
- Umur 5 tahun: Rp3.637,12/Kg
- Umur 6 tahun: Rp3.633,65/Kg
- Umur 7 tahun: Rp3.718,45/Kg
- Umur 8 tahun: Rp3.833,65/Kg
- Umur 9 tahun: Rp3.858,80/Kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.941,73/Kg
- Umur 21 tahun: Rp3.880,41/Kg
- Umur 22 tahun: Rp3.791,57/Kg
- Umur 23 tahun: Rp3.754,47/Kg
- Umur 24 tahun: Rp3.574,04/Kg
- Umur 25 tahun: Rp3.675,58/Kg
- Umur 26 tahun: Rp3.559,78/Kg
- Umur 27 tahun: Rp3.472,60/Kg
- Umur 28 tahun: Rp3.378,08/Kg
- Umur 29 tahun: Rp3.275,02/Kg
- Umur 30 tahun: Rp3.166,19/Kg
Kenaikan harga tersebut diharapkan dapat terus menjaga pendapatan petani sawit di tengah dinamika harga komoditas global. Meski kenaikannya tidak terlalu besar, tren positif ini menunjukkan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit di Jambi masih memiliki prospek yang cukup baik.
Pemerintah Provinsi Jambi juga mengimbau seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan harga sesuai hasil penetapan Tim Penetapan Harga TBS, sehingga petani plasma memperoleh harga yang adil sesuai ketentuan. Sementara bagi petani swadaya, harga pembelian dapat berbeda tergantung kualitas buah, biaya angkut, dan kebijakan masing-masing pabrik kelapa sawit.
