Kontainer Impor Menumpuk di Priok, Pemerintah Siapkan Aturan dan Sanksi Baru

TerkiniJambi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan ribuan kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan ribuan kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

JAKARTA, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan ribuan kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Temuan tersebut disampaikan usai Purbaya melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok pada Sabtu (6/6/2026).

Menurut Purbaya, salah satu penyebab utama penumpukan kontainer adalah meningkatnya volume barang impor yang masuk dalam beberapa waktu terakhir. Lonjakan tersebut berdampak pada melambatnya proses pelayanan dan pengeluaran barang di kawasan pelabuhan.

“Katanya sebetulnya terjadi peningkatan jumlah barang masuk sehingga prosesnya lambat di sini,” kata Purbaya kepada wartawan.

Selain tingginya arus impor, Purbaya juga menemukan adanya barang yang sebenarnya telah menyelesaikan proses administrasi, namun belum diambil oleh pemiliknya.

Baca Juga :  Menkeu Ungkap Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, 15 Daerah Tercatat Paling Banyak Simpan Uang di Bank

“Barang yang sudah aplikasi segala macam itu tidak diambil oleh importir,” ujarnya.

Menurut dia, sebagian importir diduga sengaja membiarkan barang tetap berada di kawasan pelabuhan karena biaya penyimpanan dinilai lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar pelabuhan.

“Karena mereka mungkin mikirnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana,” katanya.

Pemerintah Siapkan Evaluasi Aturan

Purbaya menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu kelancaran aktivitas bongkar muat serta distribusi logistik nasional.

Baca Juga :  Penyaluran BLT Kesra Rp900.000 via Pos Indonesia Dipastikan Cair Pekan Ini

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan kajian terhadap aturan batas waktu penyimpanan barang di pelabuhan.

Pemerintah juga membuka kemungkinan penerapan sanksi bagi barang yang terlalu lama mengendap di kawasan pelabuhan.

“Kita lihat berapa hari yang masih wajar dan yang tidak wajar. Yang tidak wajar nanti akan ada perlakuan khusus supaya tidak menghambat aktivitas pelabuhan,” ujar Purbaya.

Kontainer Masih Jauh di Atas Batas Normal

Dalam kunjungannya, Purbaya bersama jajaran Bea dan Cukai turut meninjau area penumpukan kontainer untuk melihat langsung berbagai komoditas impor yang masih tersimpan.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025