Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Eks Pimpinan BGN Ditahan

TerkiniJambi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak sesuai spesifikasi kebutuhan program.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit kendaraan operasional senilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan sekitar 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
  • Pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan program serta mengalami pembengkakan harga.
Baca Juga :  Bongkar! Aliansi Pemantau Tuding Tikus-Tikus di BGN — Verifikator Digelar di Hotel, Calon Mitra Di-suruh Setoran

Menurut Kejaksaan Agung, berbagai pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara yang ditunjuk oleh penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden RI melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional. Sebelumnya, Dadan Hindayana bersama dua wakilnya resmi diberhentikan dari jabatan pimpinan BGN dan digantikan oleh jajaran baru hasil evaluasi pemerintah.

Baca Juga :  Polres Solok Tangkap Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Gunung Talang

Penyidik Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

Sumber KompasTV ,Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025