Terlibat Dugaan Mafia BBM Subsidi, Anggota Polres Manggarai Timur Resmi Dipecat dari Polri

TerkiniJambi
Kasus mafia BBM subsidi di Nusa Tenggara Timur belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota aparat disebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Kasus mafia BBM subsidi di Nusa Tenggara Timur belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota aparat disebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

NTT – Anggota Polres Manggarai Timur, Djefri Girianto Loude alias Jelo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terlibat kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Pemberhentian tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Hendry Novika Chandra.

“Betul, yang bersangkutan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Hendry kepada media, Rabu (27/5/2026).

Menurut Hendry, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Djefri digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang KKEP Lantai 2 Dittahti Polda NTT.

Dalam sidang tersebut, Djefri diperiksa terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca Juga :  Kapolres Bima Kota Dicopot, Mabes Polri Turun Tangan: Jika Terbukti, Jerat Narkotika dan Sanksi PTDH Menanti

Dinyatakan Lakukan Perbuatan Tercela

Berdasarkan hasil persidangan, komisi etik menyatakan tindakan Aipda Djefri Girianto Loude sebagai perbuatan tercela.

Selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani, ia juga dikenakan sanksi PTDH dari dinas kepolisian.

Meski demikian, Djefri disebut mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses kode etik Polri.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Hendry.

Kasus Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi

Sebelumnya, Polda NTT juga menahan dua anggota Polri berinisial Iptu HPD dan Aipda DGL terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

Baca Juga :  Cik Bur di Hadapan Menteri Transmigrasi: Tanda Tangan Saya Dipalsukan dalam Kasus Redistribusi Tanah Gambut Jaya

Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan 2.955 liter solar subsidi yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara tersebut, Aipda DGL diduga berperan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum dikirim ke Manggarai Barat.

Kasus mafia BBM subsidi di Nusa Tenggara Timur belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota aparat disebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber: Kompas.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025