NTT – Anggota Polres Manggarai Timur, Djefri Girianto Loude alias Jelo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terlibat kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Pemberhentian tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur, Hendry Novika Chandra.
“Betul, yang bersangkutan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” ujar Hendry kepada media, Rabu (27/5/2026).
Menurut Hendry, Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Djefri digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang KKEP Lantai 2 Dittahti Polda NTT.
Dalam sidang tersebut, Djefri diperiksa terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi.
Dinyatakan Lakukan Perbuatan Tercela
Berdasarkan hasil persidangan, komisi etik menyatakan tindakan Aipda Djefri Girianto Loude sebagai perbuatan tercela.
Selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari yang telah dijalani, ia juga dikenakan sanksi PTDH dari dinas kepolisian.
Meski demikian, Djefri disebut mengajukan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses kode etik Polri.
“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Hendry.
Kasus Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi
Sebelumnya, Polda NTT juga menahan dua anggota Polri berinisial Iptu HPD dan Aipda DGL terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.
Keduanya diduga terlibat dalam penyelundupan 2.955 liter solar subsidi yang ditemukan di Jalan Trans Flores pada Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara tersebut, Aipda DGL diduga berperan menampung BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur sebelum dikirim ke Manggarai Barat.
Kasus mafia BBM subsidi di Nusa Tenggara Timur belakangan menjadi perhatian publik setelah sejumlah anggota aparat disebut terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Editor Redaksi @terkinijambi.com Sumber: Kompas.com
