“Setidaknya ini sudah menjawab satu rangkaian dari tuntutan massa aksi,” sebutnya.
Tahapan Penggunaan Hak Angket
Secara prosedural, penggunaan hak angket di DPRD dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain:
- Usulan disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna dan didistribusikan ke seluruh anggota
- Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan lanjutan
- Pengusul diberikan kesempatan memaparkan usulan secara ringkas
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
Dengan bergulirnya usulan ini, dinamika politik di DPRD Kalimantan Timur diperkirakan akan semakin berkembang, terutama dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com





