KOTA JAMBI, – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (Perumda) Tirta Mayang Kota Jambi memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan.
Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Polresta Jambi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pada Senin, 4 Mei 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan Bahan Kimia
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan untuk proses penjernihan air baku dari Sungai Batanghari. Pengadaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia mencapai sekitar 5,98 juta kilogram, dengan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,45 miliar.
Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan ke jaksa masing-masing berinisial:
- HT, selaku manajer pengadaan Perumda Tirta Mayang
- MK, selaku Direktur Teknik periode 2021–2026
- RW, selaku pihak rekanan dari perusahaan penyedia
Ketiganya diduga memiliki peran dalam penyimpangan proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Langsung Ditahan Selama 20 Hari
Usai pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan oleh pihak kejaksaan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026, di Lapas Kelas I B Jambi.
Kasi Intel Kejari Jambi, Afriadi Asmin, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah jaksa melakukan penelitian terhadap berkas dan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum dan penelitian terhadap barang bukti, ketiga tersangka resmi ditahan pada tahap penuntutan,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Kejari Jambi tengah mempersiapkan proses persidangan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengadaan bahan kimia tersebut.
