JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Tim 9 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (7/8/2026).
“Benar rencana hari ini diperiksa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Kejagung telah menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK sejak Jumat (24/7/2026).
Penitipan penahanan tersebut dilakukan dengan alasan untuk memberikan perlindungan serta memastikan proses berjalan dengan akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bentuk sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara.
Tersangka TPPU Terkait Temuan Emas dan Uang Tunai
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com
