Indeks

Larangan Perpisahan Mewah di Sekolah Jambi: Instruksi Walikota Tuai Dukungan!

Kota Jambi , – Instruksi tegas Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Nomor 09 Tahun 2025 yang melarang satuan pendidikan mengarahkan kegiatan perpisahan mewah di luar sekolah menuai respons positif dari berbagai pihak. Aturan ini dipandang sebagai langkah tepat untuk menekan potensi pungutan liar dan fokus pada esensi pendidikan Rabu (07/05/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, H. Mulyadi Spd,MPd , menyambut baik instruksi ini.

“Kami mendukung penuh kebijakan Bapak Walikota. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan tidak ada lagi tekanan ekonomi bagi orang tua murid terkait acara perpisahan. Sekolah harus fokus pada kualitas pembelajaran dan pembangunan karakter siswa,” ujarnya saat dihubungi hari ini.

Beliau menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan instruksi ini ke seluruh satuan pendidikan di Kota Jambi dan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.

Anggota DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi ZM SH, juga memberikan apresiasinya.

“Instruksi ini sangat relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Kami sering menerima keluhan dari masyarakat terkait mahalnya biaya perpisahan sekolah. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kegiatan perpisahan dapat berlangsung sederhana namun tetap berkesan,” katanya.

Beliau juga menekankan pentingnya peran aktif komite sekolah dan orang tua dalam merancang kegiatan perpisahan yang bermakna bagi siswa.

Sementara itu, perwakilan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Jambi, Ibu Siti Aminah, M.Pd., menyatakan kesiapannya untuk mematuhi instruksi tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan seluruh kepala SMP di Kota Jambi untuk memastikan kegiatan perpisahan ke depan dilaksanakan sesuai dengan arahan Bapak Walikota. Kami percaya bahwa kesederhanaan tidak mengurangi nilai kebersamaan dan kebahagiaan para siswa yang telah menyelesaikan pendidikannya,” tuturnya.

Instruksi Walikota ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Jambi untuk menyelenggarakan kegiatan akhir tahun ajaran yang berfokus pada nilai-nilai pendidikan dan tidak memberatkan orang tua murid. Pelaksanaan kegiatan perpisahan yang sederhana dan berorientasi pada pembangunan karakter siswa menjadi prioritas utama.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version