Amien menilai Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi banyak pihak untuk menghitung kerugian negara lebih tepat diterapkan dalam penanganan perkara korupsi.
“Jadi, Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti,” tegasnya.
Selain itu, Amien juga menyinggung ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebut alat bukti dalam perkara pidana berupa keterangan ahli dan surat, bukan lembaga tertentu.
“Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah pakar hukum dan mantan pimpinan KPK dalam RDPU guna membahas dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Bob, pembahasan menjadi penting setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 yang menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” kata Bob Hasan.
Ia menilai masih terdapat perbedaan penafsiran di lapangan, terutama setelah terbitnya Surat Edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara.
Menurut Bob, penjelasan Pasal 603 KUHP menyatakan penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga negara.
“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang BPK masih menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.
“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas Bob Hasan.
