PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi

TerkiniJambi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo

Jakarta, — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya, MNC Asia Holding, Rabu (22/4/2026).

Menanggapi putusan tersebut, pengusaha Jusuf Hamka menyampaikan rasa syukurnya.

“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” tutur Jusuf Hamka, Rabu (22/4/2026).

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa ini mengaku bahwa akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999, dirinya mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS.

Jusuf Hamka juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dana yang pernah diambil untuk dikembalikan.

“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegasnya.

Pemilik CMNP tersebut menyebut bahwa perkara ini bukan semata soal nilai uang, melainkan untuk membantah tudingan selama ini yang menilai gugatan Rp119 triliun berlebihan, yang menurutnya kini telah dibenarkan oleh majelis hakim.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar USD 28 juta,” bunyi putusan yang dikutip, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga pelunasan.

Baca Juga :  KPK Bongkar Aliran Dana Kuota Haji 2024: Diduga sampai Pucuk Pimpinan

Tidak hanya kerugian materiil, majelis hakim juga memutuskan adanya ganti rugi immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50 miliar,” tulis amar putusan.

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio, untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Suliyanti Resmi Diseret ke Pengadilan: Berkas Kasus Suap RAPBD Jambi 2017 Dilimpahkan, Jadwal Sidang Segera Ditentukan

Usai mengetahui putusan tersebut, Jusuf Hamka langsung melakukan sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih atas hasil yang diperoleh.

Ia mengaku bersyukur karena telah mendapatkan haknya atas peristiwa yang melibatkan pemilik MNC Asia Holding tersebut.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025