Beranda Hukum PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi Hukum, Nasional, Perkara PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti RugiTerkiniJambiApril 23, 2026 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya BPA Fair 2026 Dorong Transparansi Lelang Aset Negara, Perkuat Pemulihan Kerugian NegaraPos selanjutnya Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Tegaskan Harus Lolos Lewat Kualifikasi Rekomendasi untuk kamuTelkomsel Hormati Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus, Siapkan Layanan yang Lebih FleksibelSebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen harus tetap dapat digunakan… Prabowo Resmi Tunjuk Asep Nana sebagai Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Dilantik Menjadi Jampidsus Editor Tim Redaksi @terkinijambi.com Prabowo Resmi Lantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi NasionalDengan dilantiknya Sudaryono sebagai Kepala BGN, jabatan Wakil Menteri Pertanian untuk sementara menjadi kosong hingga… Kepala BGN Nanik S. Deyang Resmi Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan JantungJAKARTA, – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya….