Beranda Hukum PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi Hukum, Nasional, Perkara PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti RugiTerkiniJambiApril 23, 2026 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya BPA Fair 2026 Dorong Transparansi Lelang Aset Negara, Perkuat Pemulihan Kerugian NegaraPos selanjutnya Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Tegaskan Harus Lolos Lewat Kualifikasi Rekomendasi untuk kamuEnam Kepala Daerah Tersandung Korupsi pada 2026, KPK Kembali OTT Bupati Muara EnimRangkaian penindakan berlanjut ke Kabupaten Tulungagung. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan sebagai tersangka pada… DPR Sahkan Revisi UU Polri, Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Picu Sorotan Jelang Pemilu 2029Meski demikian, polemik diperkirakan belum akan berakhir. Pengesahan revisi UU Polri justru membuka ruang perdebatan… Rupiah Tembus Rp18.134 per Dolar AS, Cadangan Devisa Terkuras Rp197 Triliun, Alarm Ekonomi Indonesia Makin KerasKondisi tersebut tercermin dari sejumlah indikator keuangan yang menunjukkan tekanan cukup kuat, di antaranya: Rupiah… Gempa Magnitudo 7,7 Dirasakan di Morotai hingga Palu, BMKG Imbau Waspada Susulan Editor Tim Redaksi @ terkinijambi.com Sumber : ina.BMKG.id