Beranda Hukum PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi Hukum, Nasional, Perkara PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti RugiTerkiniJambiApril 23, 2026 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya BPA Fair 2026 Dorong Transparansi Lelang Aset Negara, Perkuat Pemulihan Kerugian NegaraPos selanjutnya Italia Tegas Tolak Gantikan Iran di Piala Dunia 2026, Tegaskan Harus Lolos Lewat Kualifikasi Rekomendasi untuk kamuDugaan Oknum Dewan Kota Jambi Main Proyek, MPRJ Minta Kejati Periksa Pimpinan DPRD dan PUPRMPRJ menyebut, sejumlah sumber dari dinas teknis secara terbuka mengungkapkan bahwa paket pekerjaan yang tengah… Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah, Makna dan Keteladanan RasulullahKetika Nabi Muhammad SAW berusia sekitar enam tahun, Aminah binti Wahab meninggal dunia. Selanjutnya, beliau… KPK Dalami Jumlah Mahasiswa Baru Unsoed yang Diduga Masuk Lewat Pemerasan“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke… Harga Emas Dunia Melonjak 4 Persen ke Level Tertinggi dalam 2,5 BulanThe Fed Masih Menjadi Perhatian Pasar Di sisi lain, risalah rapat The Fed pada 28-29…