Beranda Hukum PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti Rugi Hukum, Nasional, Perkara PN Jakpus Kabulkan Gugatan CMNP, Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Dihukum Bayar Ganti RugiTerkiniJambiApril 23, 2026 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo Editor Redaksi @terkinijambi.com Sebelumnya Laman: 1 2 Navigasi pos Pos sebelumnya BPA Fair 2026 Dorong Transparansi Lelang Aset Negara, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara Rekomendasi untuk kamuBPA Fair 2026 Dorong Transparansi Lelang Aset Negara, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara“Melalui sinergi ekosistem bisnis yang kuat, kami berkomitmen untuk mengakselerasi pemanfaatan aset agar dapat memberikan… DPR Sahkan RUU PPRT Jadi Undang-Undang, Payung Hukum Baru bagi Pekerja Rumah TanggaJakarta, — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU… Viral Kapal Gamsunoro Diisi Kru India, Ini Penjelasan Resmi PertaminaEditor Tim @terkinijambi.com BNI Janji Kembalikan Dana Rp28 Miliar, Kasus Penggelapan Uang Gereja Aek Nabara Terungkap dari Audit InternalSementara itu, regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawasi proses penyelesaian agar berjalan transparan…