JAMBI, 6 Maret 2026 — Penangkapan terhadap 15 orang, termasuk Japar dan rekan-rekannya (Japar cs) oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi memicu gelombang kritik dari masyarakat.
Aksi penegakan hukum tersebut dinilai tidak sekadar prosedural, namun sarat dengan dugaan kriminalisasi terhadap pihak yang selama ini vokal memperjuangkan keadilan.
Sejumlah elemen masyarakat menilai langkah aparat terkesan membungkam suara yang menolak praktik usaha yang dianggap merugikan. Penangkapan ini dinilai janggal karena terjadi di tengah masih beroperasinya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga ilegal.
Perusahaan tersebut disebut-sebut milik Ediyanto alias Ahin, yang beroperasi di wilayah Pematangrahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga kini, aktivitas perusahaan itu dinilai belum memiliki legalitas yang jelas, namun belum tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Ini menjadi ironi. Di satu sisi masyarakat yang memperjuangkan hak justru diproses hukum, sementara pihak yang diduga melanggar aturan justru dibiarkan beroperasi,” ungkap salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memperkuat persepsi publik terhadap praktik ketimpangan hukum yang kerap disebut sebagai “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Aparat dinilai lebih mudah menindak kelompok masyarakat kecil dibanding pelaku usaha yang memiliki kekuatan modal.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Sorotan terhadap kasus ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya di wilayah Jambi.
Masyarakat mendesak Polda Jambi untuk bertindak objektif, profesional, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Penegakan hukum diharapkan tidak tebang pilih serta mampu menjangkau semua pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Tuntutan Masyarakat
- Menghentikan proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Japar cs.
- Menindak tegas dan menghentikan operasional perusahaan sawit yang diduga ilegal milik Ediyanto alias Ahin di Pematangrahim, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Menghapus praktik ketimpangan hukum serta menegakkan prinsip keadilan tanpa pandang bulu.
