Indeks

Dugaan Mark-Up Jembatan Sari Bakti, MPRJ Kembali Datangi Kejati Jambi

MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi untuk melaporkan dugaan praktik KKN yang terjadi di lingkungan PUPR Kota Jambi
MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi untuk melaporkan dugaan praktik KKN yang terjadi di lingkungan PUPR Kota Jambi

JAMBI, Kamis 09 April 2026 — MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi untuk melaporkan dugaan praktik KKN yang terjadi di lingkungan PUPR Kota Jambi.

Laporan tersebut berkaitan dengan kegiatan pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti yang dikerjakan oleh CV. Way Salak dengan nilai HPS sebesar Rp4.099.999.641,88 pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam orasinya, Ketua MPRJ, Bobto, menyampaikan bahwa kegiatan pembangunan jembatan tersebut berpotensi mengalami kemiringan bahkan roboh. Hal ini, menurutnya, berdasarkan hasil informasi dan investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya.

Ia menyebutkan bahwa pekerjaan diduga tidak mengikuti spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari pencampuran beton yang diduga di bawah standar atau tidak sesuai gradasi, hingga kondisi coran yang disebut sudah mengalami keretakan meski masih baru.

Selain itu, pembesian juga diduga tidak sesuai standar, di mana besi pondasi disebut menggunakan ukuran 10 JSTY atau yang dikenal sebagai besi 10 banci.

Lebih lanjut, Bobto menyoroti bahwa jembatan tersebut diduga tidak menggunakan karet bantalan atau elastomer bearing pad, yang merupakan komponen penting dalam pembangunan jembatan. Komponen ini berfungsi sebagai penyalur beban dari superstruktur ke substruktur serta mengakomodasi gaya akibat beban yang melintas.

Pada bagian lain, dinding sayap (wing wall) yang berfungsi menahan tanah juga disebut dikerjakan tidak maksimal. Sambungan antara badan jembatan dan sayap jembatan diduga tidak diperkuat dengan besi sebagai penguat struktur, sehingga dalam beberapa tahun ke depan berpotensi menyebabkan pergeseran atau kemiringan.

MPRJ menilai pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), padahal proyek tersebut menggunakan anggaran negara melalui sistem kontrak yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat terkait, rekanan, hingga konsultan perencanaan dan pengawas.

Dalam tuntutannya, Bobto mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version