Indeks

Polisi Temukan Brankas Besar saat Geledah Kafe de’Clan Signature, Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas berukuran besar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan,
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas berukuran besar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan,

JAKARTA, – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menemukan sebuah brankas berukuran besar saat menggeledah Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Brankas tersebut ditemukan dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Brankas diketahui disembunyikan di balik lemari di dalam bangunan kafe.

"Betul (ditemukan brankas)," kata Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, kepada wartawan.

Penggeledahan Dilakukan di Delapan Lokasi

Selain Kafe de'Clan Signature, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di total delapan lokasi dalam rangka melengkapi alat bukti pada sejumlah perkara yang sedang ditangani secara bersama melalui mekanisme joint investigation.

Irjen Totok Suharyanto menjelaskan terdapat tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujar Totok.

Berawal dari Dua Laporan Polisi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, menjelaskan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan polisi yang diterima penyidik.</p>

<p>Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero) dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga terjadi pada periode 2020 hingga 2025.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kurun waktu yang sama.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version