Indeks

Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun

Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri,
Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri,

JAKARTA,– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia. Dari hasil penyelidikan awal, kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan angka tersebut masih berupa estimasi awal dan belum menjadi hasil audit final. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," ujar Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Dugaan Manipulasi Pasokan Batu Bara

Dalam penyelidikan, Polri menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan praktik tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2026.

Robertus menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya berupa manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok, manipulasi kuantitas pasokan, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil," jelas Robertus.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version