Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses legislasi digunakan sebagai alat pembenar atas kebijakan yang sebelumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Jika hal ini benar, maka fungsi legislatif tidak lagi menjadi instrumen pengawasan, melainkan berpotensi berubah menjadi legitimasi formal bagi kepentingan tertentu.
Pada titik ini, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru telah bergeser menjadi alat justifikasi kekuasaan?
Editor Redaksi @terkinijambi.com
