Rangkaian peristiwa ini memberikan sinyal kuat bahwa terdapat kebijakan yang diambil tanpa mengindahkan prinsip Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Fiksi Hukum dan Dugaan Unsur Kesengajaan
Dalam perspektif fiksi hukum, setiap penyelenggara negara dianggap mengetahui hukum yang berlaku. Prinsip presumptio iures de iure menegaskan bahwa ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran.
Dengan demikian, sulit diterima secara rasional apabila pengambil kebijakan tidak memahami ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 333 ayat (1) yang secara tegas mensyaratkan penyertaan modal harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Indikasi Cacat Formil dan Kebijakan Tanpa Payung Hukum
Fakta menunjukkan adanya jeda waktu signifikan antara pengalokasian anggaran pembangunan gedung pada 2023 dengan pengesahan Peraturan Daerah perubahan penyertaan modal pada Oktober 2024.
Rentang waktu tersebut memunculkan dugaan kuat adanya cacat formil dalam proses kebijakan, bahkan berpotensi menjadikan kebijakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain itu, nilai penyertaan modal sebesar Rp54 miliar juga dipandang tidak memiliki dasar hukum yang memadai pada saat ditetapkan.
Menakar Investasi Kekuasaan
Dalam perspektif investasi publik, setiap kebijakan penyertaan modal harus didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk studi kelayakan (feasibility study), analisis risiko, dan dampak ekonomi.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 77 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 yang mewajibkan adanya dasar hukum dan kajian profesional sebelum investasi dilakukan.
Namun, dalam konteks ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah kebijakan tersebut benar-benar lahir dari perencanaan rasional, atau justru merupakan bagian dari apa yang dapat disebut sebagai “investasi kekuasaan”?
Legislasi sebagai Tameng Kekuasaan?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu pengesahan Peraturan Daerah yang terkesan dilakukan setelah fakta kebijakan berjalan.





