Mantan Sekda Jambi M. Dianto Diperiksa Kejati, Kasus Lahan Pelabuhan Ujung Jabung Menguat

TerkiniJambi
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis pagi (16/04/2026)
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis pagi (16/04/2026)

JAMBI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M. Dianto, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis pagi (16/04/2026) untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

M. Dianto yang menjabat sebagai Sekda pada masa Gubernur Jambi Fachrori Umar tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Berdasarkan pantauan di lokasi, M. Dianto tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung memasuki gedung Kejati Jambi.

Saat dikonfirmasi, ia membenarkan kedatangannya untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

“Iya saya datang untuk memenuhi panggilan terkait kasus Pelabuhan Ujung Jabung,” ujarnya singkat sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AS, mantan Kepala BPN Tanjung Jabung Timur tahun 2019, serta MD, mantan pegawai BPN Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja: Jaringan Sabu Rp5 Triliun, BNN: Ini Bukan Bisnis, Ini Kejahatan Lintas Negara

Keduanya telah ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaja, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap M. Dianto.

“Iya benar, mantan Sekda Provinsi Jambi hari ini diperiksa menjadi saksi dalam kasus Tanjung Jabung,” ujarnya.

Di sisi lain, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi dalam perkara tersebut.

“Pasca penahanan dua tersangka, tim penyidik sudah memeriksa saksi yang terus bertambah, saat ini sekitar 70 orang saksi,” bebernya.

“Mulai dari pejabat hingga warga yang sudah menerima ganti rugi lahan, dan saksi-saksi ini masih terus kita panggil,” lanjutnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Husaini menyebut hal tersebut masih terbuka seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

“Ini terus bergulir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena saksi yang kita panggil masih terus bertambah,” tuturnya.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025