Kejagung Pamer Uang Rp11,4 Triliun, Simbol Hasil Penertiban Kawasan Hutan

TerkiniJambi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan tumpukan uang dalam jumlah besar di kompleks Kejagung
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memamerkan tumpukan uang dalam jumlah besar di kompleks Kejagung

Pada Tahap VI, sebagian kawasan tersebut diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia seluas 254.780,12 hektare, yang mencakup wilayah Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.

Sementara itu, seluas 30.543,40 hektare lainnya diserahkan melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Investasi dan dialihkan ke BUMN.

Baca Juga :  DPR Sahkan Revisi UU Haji, Indonesia Resmi Punya Kementerian Haji dan Umrah

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi pelanggaran hukum, khususnya terkait penguasaan kawasan hutan dan kerugian negara.

“Setiap pelanggaran harus ditindak. Setiap kerugian negara harus dikembalikan. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya.

Presiden juga mengingatkan bahwa upaya penertiban kawasan hutan kerap menghadapi tekanan dan intimidasi, namun aparat diminta tetap tegas dalam menjalankan hukum.

Baca Juga :  KPK Tahan Dirut PT Inhutani V dan Dua Pemberi Suap; Disita USD 189.000, Rubicon & Pajero

Dengan demikian, Kejagung menegaskan bahwa “tembok uang” yang dipamerkan bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari akumulasi penerimaan negara yang sah hasil penegakan hukum, penertiban kawasan, serta kewajiban administratif dari berbagai pihak.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025