Keduanya mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya kehilangan 20 gigabyte. Sudah bayar, tapi tidak bisa digunakan,” ungkap Didi dalam persidangan.
Tuntutan: Kuota Harus Bisa Diakumulasi atau Dikembalikan
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional, di antaranya:
- Sisa kuota wajib dapat diakumulasi (rollover)
- Kuota tetap bisa digunakan selama kartu aktif
- Atau dikonversi menjadi pulsa atau pengembalian dana secara proporsional
Mereka menilai bahwa di era digital saat ini, internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, setara dengan layanan listrik dan air.
Ujian Perlindungan Hak Digital
Perkara ini menjadi ujian penting bagi negara dalam menjamin hak digital masyarakat di tengah dominasi layanan berbasis jasa.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan apakah praktik kuota hangus masih dapat dibenarkan secara hukum, atau perlu diubah demi menjamin keadilan bagi konsumen.
Editor Redaksi @terkinijambi.com
Sumber Dok mkri.go.id





