Indeks

TERBONGKAR! Oknum ASN Pemkab Muaro Jambi Diduga Lakukan Poliandri hingga Terseret Isu Perselingkuhan dan Dugaan Bisnis Prostitusi

“Ya Pak, dulu Mami Iis memang mengontrak di sini, sekarang sudah tidak lagi. Dulu di sini dikenal sebagai warung remang-remang. Katanya dia juga punya perempuan-perempuan untuk laki-laki hidung belang,” ungkap seorang warga.

Namun demikian, tudingan tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum ada pembuktian hukum terkait dugaan praktik prostitusi tersebut.

Dasar Hukum Poliandri di Indonesia

Praktik poliandri (wanita memiliki lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan) dilarang di Indonesia dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menganut asas monogami.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang mulai berlaku pada 2026, termasuk Pasal 402 terkait pernikahan tanpa izin dan penyembunyian status perkawinan.
  • Pasal 284 KUHP lama tentang perzinaan.

Dalam KUHP Baru, penyembunyian status perkawinan untuk menikah lagi dapat berujung pidana penjara hingga 4–6 tahun, tergantung unsur pidana yang terpenuhi.

Ancaman Sanksi Berat bagi ASN

Bagi Aparatur Sipil Negara, aturan disiplin jauh lebih tegas. Beberapa regulasi yang mengatur antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP 45/1990 Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, ASN juga dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, termasuk nikah siri, yang dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan PP 94/2021.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari IM maupun pejabat yang disebut dalam pemberitaan ini. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version