Indeks

Mensos Tegaskan Penonaktifan BPJS PBI Bukan Aturan Presiden, Minta Kepala Daerah Klarifikasi

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keputusan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berasal dari instruksi Presiden
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keputusan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berasal dari instruksi Presiden

JAKARTA — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menegaskan bahwa keputusan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak berasal dari instruksi Presiden, melainkan berdasarkan hasil pemutakhiran data penerima manfaat secara nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat yang menyebut kebijakan itu sebagai perintah langsung Presiden. Mensos menilai narasi tersebut perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa mekanisme penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Penonaktifan itu semata-mata didasarkan pada data yang ada, bukan instruksi dari Presiden. Data tunggal sosial ekonomi nasional menjadi rujukan bersama untuk memastikan program bantuan sosial tepat sasaran,” tegasnya, Jumat lalu.

Ia juga mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada kepala daerah yang sebelumnya menyampaikan narasi berbeda agar segera melakukan klarifikasi.

“Saya mengirim surat kepada kepala daerah dimaksud untuk meluruskan pernyataannya karena itu bisa menyesatkan masyarakat,” ujar Saifullah Yusuf.

Polemik bermula dari pernyataan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, yang menyebut bahwa penonaktifan ribuan peserta BPJS PBI terjadi karena adanya instruksi Presiden melalui Kementerian Sosial.

Pernyataan tersebut viral di media sosial dan memicu perdebatan publik, terutama karena dikaitkan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pernyataannya, kepala daerah tersebut mengklaim bahwa pemerintah daerah memahami adanya arahan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS bagi warga di luar kriteria tertentu.

Bahkan, Pemerintah Kota Denpasar disebut telah menyiapkan anggaran untuk mengaktifkan kembali sekitar 24.401 peserta BPJS PBI yang dinilai masih layak menerima bantuan, dengan kebutuhan dana lebih dari Rp62 miliar per tahun.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version