SENGETI, 27 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kemenag, MUI dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaro Jambi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam rapat koordinasi lintas instansi, Kamis (26/2/2026). Nilai zakat ini dirumuskan mengacu pada perkembangan harga beras di pasar lokal agar tidak memberatkan masyarakat namun tetap sah secara syariat.
Berdasarkan keputusan bersama, masyarakat muslim di Kabupaten Muaro Jambi dapat menunaikan zakat fitrah dalam dua bentuk:
- Beras: 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter makanan pokok per jiwa.
- Uang tunai: disesuaikan dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Pembayaran dalam bentuk uang diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni:
- Kualitas beras tinggi (baik): Rp57.600 per jiwa;
- Kualitas beras sedang: Rp52.800 per jiwa;
- Kualitas beras biasa: Rp40.320 per jiwa.
“Penetapan ini merujuk pada harga beras di pasaran saat ini. Kami mengimbau warga untuk menyesuaikan zakat yang dibayarkan dengan kualitas beras yang mereka konsumsi setiap hari agar sah secara syariat dan membawa keberkahan,”
— H. Buhri, Kepala Kemenag Kabupaten Muaro Jambi
H. Buhri menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui mekanisme yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pemerintah, lembaga agama dan Baznas. Ia juga menambahkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 1447 H mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, selaras dengan tren harga kebutuhan pokok di wilayah setempat.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi umat muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i, yakni sebesar Rp40.000 per hari untuk setiap jiwa.
H. Buhri berharap agar masyarakat dapat menunaikan zakat dan fidyah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau mushalla setempat, sehingga distribusi kepada mustahik (penerima zakat) dapat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
