JAMBI — Dugaan peretasan rekening yang menimpa nasabah Bank 9 Jambi terus menjadi sorotan setelah sejumlah korban melaporkan kehilangan dana dalam jumlah besar secara tidak wajar. Kasus ini diduga tidak terjadi secara individual, melainkan berdampak pada banyak nasabah dengan nilai kerugian yang sangat besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkapkan nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp143 miliar,” ujar Taufik dalam keterangannya.
Dana Diduga Dialihkan ke Aset Kripto
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Redaksi, dana milik nasabah diduga dialihkan ke sejumlah platform pertukaran kripto sebelum dikonversi menjadi aset digital seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan USDT.
Beberapa platform yang disebut dalam penelusuran antara lain Tokocrypto dan Reku. Setelah dana masuk ke platform tersebut, aset kemudian dipindahkan ke wallet eksternal untuk mengaburkan jejak transaksi.
Puluhan Akun Exchange Dibekukan
Setelah kasus ini mencuat, dilakukan penelusuran terhadap aktivitas akun pada platform exchange. Hasilnya, puluhan akun berhasil diidentifikasi dan langsung dikenakan pembatasan.
- Sekitar 29 akun pada platform Reku disuspensi
- Sekitar 44 akun pada Tokocrypto dibekukan
Total dana yang berhasil diamankan diperkirakan sekitar Rp15 miliar, namun sebagian besar dana diduga telah lebih dulu berpindah.
Diduga Sudah Masuk Tahap Off-Ramp
Sejumlah dana yang telah dikonversi menjadi kripto diperkirakan masuk ke tahap off-ramp, yaitu proses ketika aset digital mulai dipindahkan ke jaringan lain atau ditukar ke bentuk yang lebih sulit dilacak.
Diperkirakan puluhan hingga mendekati seratus Bitcoin telah berpindah ke tahap ini.
Investigasi Temukan Pola Pencucian Dana Digital
Penelusuran independen terhadap data blockchain menemukan pola transaksi yang terstruktur. Dana dari berbagai korban diduga dikumpulkan dalam beberapa wallet, kemudian dipecah ke ratusan alamat berbeda sebelum dipindahkan kembali.




