Seorang praktisi IT yang memahami teknologi blockchain menyebut pola tersebut identik dengan teknik pencucian dana digital.
“Pola ini dikenal sebagai layering. Dana dikumpulkan, dipecah ke banyak alamat, lalu dipindahkan berulang. Biasanya dilakukan dengan sistem otomatis,” ujarnya.
Aliran Dana Terdeteksi ke Layanan Pertukaran Instan
Hasil pelacakan juga menunjukkan sebagian dana mengarah ke layanan pertukaran kripto instan seperti FixedFloat, yang dikenal dapat memindahkan aset lintas jaringan.
Menurut analis, tahap ini menjadi titik penting dalam proses pengaburan dana.
“Kalau sudah masuk ke layanan seperti ini, biasanya langsung ditukar ke aset lain atau ke blockchain berbeda. Di sini pelacakan jadi jauh lebih sulit,” katanya.
Diduga Ada Kebocoran Data Nasabah
Investigasi juga menemukan indikasi bahwa akun exchange dibuat menggunakan data pribadi milik nasabah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran data dalam skala besar.
Pola transaksi yang ditemukan menunjukkan tingkat pemahaman teknis tinggi dan diduga melibatkan pelaku yang memahami sistem keuangan digital.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ada tahapan jelas mulai dari pengumpulan, pemecahan, hingga pengaburan dana. Artinya pelaku memahami sistem,” ujar narasumber.
Ancaman Serius bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya keamanan data perbankan dan perlindungan nasabah, serta menunjukkan bagaimana teknologi kripto dapat dimanfaatkan dalam skema kejahatan digital yang kompleks.
Perkembangan penyidikan kasus ini dinilai akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan transaksi digital di Indonesia.
Editor Redaksi @terkinijambi.com




