Indeks

Terjerat Korupsi Dana BOK Rp650 Juta, Kejari Muaro Jambi Tahan Mantan Kepala Puskesmas dan Bendahara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam.

Subsidair:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Proses penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik.

“Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP Tahun Anggaran 2022 sampai 2023 di Puskesmas Kebun IX,” ujar Bukhari.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penuntutan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses hukum serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.

Keduanya dititipkan di Lapas Perempuan Jambi terhitung sejak 11 Februari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum DL, Fikri Riza, menyatakan keberatan atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai kliennya seolah menjadi satu-satunya pihak yang diproses, padahal sistem pengelolaan Dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas.

“Dalam kasus ini kami merasa klien kami hanya menjadi tumbal. Dari sekian banyak puskesmas yang ada di Kabupaten Muaro Jambi, hanya Puskesmas Kebon IX yang diperiksa,” ujar Fikri Riza.

Menurutnya, jika memang terdapat dugaan penyimpangan, seharusnya pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

“Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebon IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan, seluruh Puskesmas di Muaro Jambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” tegasnya.

Fikri memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan secara maksimal di persidangan dan menghadirkan bukti serta saksi yang dinilai dapat meringankan kliennya.

Perkara ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi. Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam persidangan terbuka.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version