KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya: Proses Hukum Jalan

TerkiniJambi
OTT KPK di Bea Cukai dan DJP unit Kementerian Keuangan
OTT KPK di Bea Cukai dan DJP unit Kementerian Keuangan

Menurut Purbaya, peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk terus menjaga integritas dan etika profesional dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Muharram, Bulan Pertama dalam Kalender Hijriah yang Dimuliakan Allah SWT

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Duo Bos Sritex Terseret Kasus Kredit Rp1,08 Triliun: Kejagung Bongkar Peran Kedua Kakak-Adik

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025