Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian

TerkiniJambi
Gambar Ilustratif Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian
Gambar Ilustratif Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Jika terdapat oknum anggota Polri yang melanggar hukum, maka penegakan hukum harus diterapkan secara tegas terhadap individu tersebut, bukan dengan menghukum atau mengubah status kelembagaan secara keseluruhan. Inilah esensi dari adagium Dura Lex Sed Lex—hukum itu keras, tetapi harus ditegakkan.

Baca Juga :  BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik Berbahaya, Konsumen Diimbau Waspada

Perubahan yang dibutuhkan sesungguhnya terletak pada integritas, mentalitas, dan profesionalitas individu, bukan pada perubahan status hukum ketundukan kelembagaan. Setiap kebijakan harus diuji secara filosofis, yuridis, dan sosiologis agar benar-benar menghadirkan manfaat hukum bagi masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh pemikiran dan kebijakan hukum adalah agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan kehadiran negara secara nyata, adil, dan bermartabat—serta dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga :  Putusan MK Tutup Celah Kriminalisasi Pers: Jurnalis Tak Bisa Dipidana atau Digugat Saat Jalankan Tugas

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025