Indeks

Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Gambar Ilustratif Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian
Gambar Ilustratif Urgensi, Asas Manfaat, dan Kepatuhan Hukum atas Perpindahan Status Hukum Kepolisian

Jika terdapat oknum anggota Polri yang melanggar hukum, maka penegakan hukum harus diterapkan secara tegas terhadap individu tersebut, bukan dengan menghukum atau mengubah status kelembagaan secara keseluruhan. Inilah esensi dari adagium Dura Lex Sed Lex—hukum itu keras, tetapi harus ditegakkan.

Perubahan yang dibutuhkan sesungguhnya terletak pada integritas, mentalitas, dan profesionalitas individu, bukan pada perubahan status hukum ketundukan kelembagaan. Setiap kebijakan harus diuji secara filosofis, yuridis, dan sosiologis agar benar-benar menghadirkan manfaat hukum bagi masyarakat.

Pada akhirnya, tujuan utama dari seluruh pemikiran dan kebijakan hukum adalah agar seluruh rakyat Indonesia dapat merasakan kehadiran negara secara nyata, adil, dan bermartabat—serta dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Editor Redaksi @terkinijambi.com

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version