Kasus ini kembali membuka diskusi publik tentang penetrasi praktik koruptif di lembaga pelayanan pajak serta kebutuhan reformasi hukum dan pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Para pengamat menilai, penindakan semacam ini penting agar tercipta sistem perpajakan yang adil dan transparan bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini KPK masih memiliki waktu 1 × 24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Perkembangan lebih lanjut akan terus kami pantau dan update untuk publik.
