Indeks

KPK Awal Tahun 2026: OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara, Sita Ratusan Juta Rupiah dan Valas

KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Utara. ( Dok Humas KPK ).
KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Utara. ( Dok Humas KPK ).

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi penindakan pada awal tahun 2026 dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Wilayah Jakarta Utara. Dari operasi senyap ini, lembaga antikorupsi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah serta mata uang asing (valas) yang diduga terkait praktik suap dalam urusan perpajakan.

Operasi itu dilakukan di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, melibatkan pegawai pajak dan pihak wajib pajak (WP). Sampai berita ini ditulis, KPK belum merinci konstruksi lengkap perkara maupun identitas semua pihak yang diamankan.

“Belum dihitung, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,”

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, dikutip dari pernyataan resmi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Pernyataan Wakil Ketua KPK tersebut menegaskan bahwa jumlah pasti uang yang disita masih dalam penghitungan. Termasuk pula jenis dan asal mata uang asing yang ditemukan dalam OTT tersebut belum dipublikasikan secara rinci.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” sambung Fitroh, merujuk pada motif dugaan suap yang tengah diselidiki dalam perkara ini. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Selain itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menahan sejumlah pihak setelah dilakukan OTT tersebut. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi kepada wartawan.

OTT ini menjadi catatan penting karena dilakukan di awal tahun anggaran 2026. Berdasarkan catatan tahunan KPK, pada 2025 lembaga antikorupsi telah melakukan lebih dari satu operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai instansi.

Dalam perspektif hukum pidana, praktik suap dan gratifikasi terkait kewajiban perpajakan diatur dalam Undang-Undang Tipikor yang dapat berujung pada pidana penjara dan denda berat. Penindakan terhadap pejabat pajak menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi karena berimplikasi terhadap keadilan dan integritas sistem perpajakan nasional.

Nomor TDPSE : 023714.1/DJAI.PSE/05/2025

Exit mobile version